Studi Kasus : American Packaging Machinery (APM)
American
Packaging Machinery (APM) adalah perusahaan
yang menyediakan jasa perbaikan dan pemeliharaan untuk perusahaan yang mengoperasikan sistem pengemasan yang berskala besar. Sistem pengemasannya
adalah mengatur mesin untuk menempatkan barang-barang seperti kotak atau tas dan
menerapkan plastik pembungkus kedap udara untuk wadah.
APM menawarkan kontrak layanan pada kebanyakan sistem pengemasan yang berskala
besar. Sebuah kontrak layanan yang khusus disediakan oleh teknisi APM untuk
melakukan kunjungan rutin ke pelanggan
situs untuk melakukan pemeliharaan
preventif. Kontrak layanan juga
mencakup sejumlah kunjungan perbaikan darurat
per tahun. APM juga
mengirim teknisi untuk melakukan
perbaikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak layanan.
Teknisi APM dibayar per jam,
dengan tambahan bayaran untuk jam lembur dan waktu
mereka bekerja di luar jam kerja standar, seperti
akhir pekan dan hari libur. Teknisi APM adalah
anggota dari serikat pekerja, International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW), yang melakukan negosiasi
tingkat upah dan kondisi kerja untuk teknisi. APM
mengurangi iuran serikat pekerja dari gaji mingguan setiap
teknisi dan menyerahkan
total iuran yang dikumpulkan
setiap minggunya ke kantor regional IBEW. Kontrak
serikat saat ini menyediakan bahwa teknisi APM telah
ditanggung oleh rencana asuransi kesehatan oleh Perusahaan Asuransi terpercaya Prudential. Meskipun APM
membayar sebagian dari premi asuransi,
teknisi harus membayar sebagian dari biaya preminya.
Kontribusi terhadap premi Ini dipotong dari gaji mereka setiap minggunya.
APM ini akan menerapkan
suatu sistem otomatis baru yang mana sistem ini akan menggunakan
EDI dan EFTS
untuk menangani penggajian para teknisi APM dan transaksi terkait.
Berikut ini hal yang
dibutuhkan :
1. Gambarlah diagram dari
EDI Penggajian yang
diusulkan dan sistem EFT (Anda dapat menggunakan Gambar 5-7 sebagai
panduan).
Contoh Diagramnya
:
Berikut ini adalah Sistem kerja EDI & EFT berdasarkan Gambar diatas.
- Para teknisi akan mencatat waktu mereka bekerja dengan memasukkan waktu mulai dan berhenti untuk setiap kali pekerjaan kedalam sebuah program yang berjalan pada komputer genggam mereka (para teknisi sudah menggunakan komputer genggam untuk mencari pemasangan kabel dan diagram mekanik untuk mesin di mana mereka bekerja dan untuk menerima penugasan pekerjaan mereka). Informasi waktu bekerja akan dikirimkan dari komputer genggam untuk Departemen Penggajian APM.
- Departemen Penggajian akan meringkas informasi waktu bekerja dan mengirimkannya ke komputer desktop pengawas. Setiap pengawas akan mengindikasikan otorisasi untuk setiap para teknisi diwaktu bekerja, lembur, dan hari libur / pada jam-jam akhir pekan. Otorisasi ini akan dikembalikan oleh sistem setiap hari ke Departemen Penggajian.
- Departemen Penggajian akan meringkas informasi waktu bekerja setiap minggunya dan menghitung gaji kotor, pemotongan, dan gaji bersih untuk setiap karyawan. Pemotongan ini termasuk pajak pemerintah dan negara yang harus dipotong oleh hukum, kontribusi untuk premi asuransi kesehatan, dan iuran serikat pekerja yang dipotong berdasarkan kontrak serikat IBEW.
- Departemen Penggajian akan mengirimkan ringkasan elektronik dari informasi penggajian, termasuk pemotongan, kepada Departemen Akuntansi, yang akan mempersiapkan laporan pajak upah dan membuat entri yang diperlukan dalam sistem akuntansi APM untuk merekam penggajian dan beban pajak yang serupa.
- Departemen Penggajian akan mengirimkan otorisasi elektronik ke bank APM untuk membuat EFTS yang diperlukan untuk deposit(menyimpan) : jumlah gaji bersih setiap teknisi untuk rekening bank para teknisi; jumlah setiap pajak yang dipotong ke rekening lembaga pemerintah yang tepat; jumlah kontribusi total premi asuransi kesehatan ke rekening perusahaan asuransi; dan jumlah serikat iuran yang dipotong ke rekening IBEW itu. Sebagian besar rekening berada di bank lain.
- Departemen Penggajian akan mengirimkan pemberitahuan elektronik untuk Prudential Trust dan kantor regional IBEW, memberitahu mereka tentang jumlah yang ditransfer setiap minggu.
- Departemen Penggajian akan mengirimkan ringkasan elektronik jam kerja dari setiap masing-masing teknisi dan jumlah gaji kotor, termasuk gaji lembur dan hari libur / akhir pekan, ke komputer desktop serikat pengurus APM. Pengurus serikat adalah teknisi APM yang dipilih oleh para teknisi untuk memantau persyaratan kontrak serikat dan menangani setiap keluhan yang timbul antara para teknisi dan manajemen APM.
2. Daftar dan jelaskan secara singkat
masalah atau persoalan yang menurut Anda
dapat muncul dalam pelaksanaan sistem ini.
Masalah atau persoalan yang dapat muncul bisa seperti :
Pengeluaran biaya yang cukup
besar untuk pembiayaan pengadaan alat-alat dalam penerapan sistem EDI yang
mahal ini, hal ini dikarenakan Perangkat yang dibutuhkan pada sistem ini menggunakan
perangkat Komputer yang sangat canggih dan membutuhkan Jaringan Internet yang
cepat serta perangkat pendukung lainnya agar sistem ini berjalan dengan baik
saat penggunaannya.
Biaya untuk menyewa para
tenaga ahli yang bisa menggunakan sistem Otomatis EDI ini cukup mahal. Dan juga
diperlukannya waktu dan biaya tambahan untuk pelatihan bagi para karyawan agar
dapat menguasai sistem standar dari EDI ini.
Diperlukannya waktu yang
cukup lama dalam pelaksaan sistem ini, hal ini dikarenakan transisi dalam
merubah sistem yang tadinya menggunakan sistem manual menjadi otomatis
memerlukan waktu yang bertahap agar dapat berjalan dengan baik.
Tidak semua perusahaan
menerapkan sistem ini, sehingga mungkin masih terdapat pelaksaan sistem
transaksi dan pencatatan secara manual dalam penerapan EDI ini.
3. Berikan alasan mendasar dan
rekomendasi mengenai hal ini, jika ada, unsur-unsur dari sistem
ini yang Anda pikir APM harus
menyewa perusahaan luar untuk
melaksanakan.
Sebagai rekomendasi, sebaiknya apabila APM ini ingin menyewa perusahaan
lain dalam melaksanakan sistem EDI ini. Alangkah baiknya APM terlebih dulu
mengetahui sistem yang diterapkan pada perusahaan yang akan disewanya ini, hal
ini dikarenakan untuk menghindari kesalahan yang dapat terjadi dalam
perlaksanaan sistem ini sehingga penggunaan sistem EDI ini dapat berjalan
dengan baik dan APM tentunya akan memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan
Mitra kerjanya.
4. Kenapa APM menggunakan EDI dan EFT ? Apa tujuannya ? Jelaskan.
Untuk
mempermudah mengumpulkan informasi tentang waktu kerja para teknisi. Untuk mempermudah
pengawas untuk melakukan otorisasi diwaktu bekerja para teknisi. Sehingga
otorisasi yang didapat bisa digunakan Departemen Penggajian untuk menghitung gaji kotor, pemotongan,
gaji bersih untuk setiap karyawan serta biaya yang ada termasuk pajak pemerintah dan
negara yang harus dipotong
oleh hukum, serta pembayaran untuk premi
asuransi kesehatan, dan iuran serikat pekerja yang dipotong berdasarkan kontrak serikat IBEW. Serta mempermudah hubungan para karyawan dengan pihak
perbankan dalam hal informasi penggajian serta informasi pembayaran biaya-biaya
yang telah ditetapkan APM.
5. Keuntungan APM dalam Peng-implementasian EDI dan EFT.
Informasi yang dibutuhkan
Perusahaan APM dan para teknisinya lebih akurat, karena dalam sistem mulai dan
berhenti dalam waktu bekerja terkirim ke bagian yang membutuhkan secara real
time. Sehingga dapat meminimalisir
keterlambatan pengiriman data tentang informasi jam kerja karyawan yang mana
akan berpengaruh sekali dalam waktu memperhitungkan total jam kerja dan jumlah
gaji per karyawan.
Dalam pelaksanaannya aliran
data yang terkirim memiliki transparasi yang dapat dipakai oleh setiap
bagian-bagian yang penting yang membutuhkannya dalam perusahaan APM ini,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pada bagian penting tersebut.
Selain itu juga, perusahaan
APM ini akan mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi dengan konsumennya dan
dapat menjaga hubungan baik dengan konsumennya tersebut dalam memenuhi
kebutuhan yang diperlukan konsumen tersebut, hal ini dikarenakan perusahaan
telah memiliki informasi yang telah dicatat ke dalam sistem sebelumnya. Selain
itu juga perusahaan APM akan mendapatkan kemudahan akses dengan Mitra kerjanya
dan perusahaan Asuransi kesehatan dalam melakukan kerja sama atau transaksi.